Laporan PPID ke KPU Provinsi Sumatera Selatan

 

 

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

Jalan Kapt. Anwar Sastro No. 0766 Baturaja Telp./Fax 0735-323111

B A T U R A J A

 

 

LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

TAHUN 2015

 

  1. GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

 

Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

 

Undang-Undang No. 14 tahun 2008,bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 

Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan  publik.
 

Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/kota diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang. Penyediaan informasi oleh Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi.

 

Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi Komisi Pemilihan Umum dalam mengambil suatu kebijakansecara strategis.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai salah satu badan publik sebagaimana diatur dalam undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik dilingkungan KPU berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. KPU Kabupaten Ogan Komering ulu juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

 

Oleh karean itu KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu tealh membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 02/SK/KPU/OKU/I/2016 Tahun 2015 tanggal 4 Januari 2016 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, PPID KPU Ogan Komering Ulu bertugas menyediakan, menerbitkan dan melayani permintaan informasi publik yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

Tata cara pengajuan permohonan informasi Publik di Komisi Pemilihan umu Kabupaten Ogan Komering Ulu adalag sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi publik kepada KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui PPID, baik langsung datang maupun tidak langsung dengan melalui Faksimili, Telepon, Surat dan surat elektronik.
  2. Pemohon informasi menuliskan nama, nomor telepon/handphone, email, alamat, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dengan cara penyampaian informasi yang diinginkan dalam formulir permohonan informasi, pemohon informasi juga harus melampirkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku.
  3. Desk pelayanan informasi mencatat permohonan informasi dalam buku informasi.
  4. Desk pelayanan menyerahkan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon informasi berupa nomor formulir permohonan informasi. Desk pelayanan dapat langsung memberikan informasi jika informasi yang diminta adalah informasi yang tersedia setiap saat.

Untuk informasi lainnya, PPID akan memberikan jawaban tertulis apakah dapat memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam hal informasi umum PPID memiliki waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja disertai alasan.

Informasi yang disediakan meliputi :

  1. Informasi setiap saat
  2. Informasi secara berkala
  3. Informasi yang bersifat serta merta
  4. Informasi lainnya.

 

  1. GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI
  1. Sarana dan Prasarana

Pelayanan informasi publik diselenggarakan oleh PPID yang dibentuk KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu guna mempermudah pelayanan informasi publik, pelayanan dilakukan melalui berbagai saluran yaitu datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Jalan Kapten Anwar Sastro No.0766 Baturaja atau melalui E-PPID.

 

Pemohon informasi publik yang datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu akan mendapatkan formulir Permohonan Informasi Publik untuk diisi dan diajukan ke PPID, selain dengan cara permohonan manual, pemohon informasi publik dapat pula memanfaatkan fasilitas E-PPID KPU RI dalam rangka meminta informasi yang dikuasai KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

Layanan E-PPID KPU RI adalah fasilitas baru yang disediakan dalam rangka memudahkan pemohon informasi publik agar pemohon juga tidak perlu datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menggunakan saluran internet untuk berhubungan dengan PPID.

 

Sebagai badan publik KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu juga menyediakan informasi yang dapat diakses publik tanpa harus memohon atau datang kekantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, informasi ini dapat diakses diwebsite KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu di www.kpuoku.com

 

 

 

  1. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia dalam rangka pengelolaan Informasi Publik di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terbagi secara lengkap sebagai berikut :

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

 

PEMBINA

NANING WIJAYA, ST.

(KETUA KPU)

 

 

ATASAN PPID

 M. TAMZIL GUNAWAN, SH.

(SEKRETARIS KPU)

 

 

PPID

H. SYAFRIZAL RACHMAN, SE,

(KASUBBAG TEKNIS DAN HUPMAS)

 

 

TIM PENGHUBUNG

 

 

KASUBBAG HUKUM

KIDIN

 

KASUBBAG PROGRAM

HERMANSYAH, S.IP. MM.

 

KASUBBAG UMUM

SUYATNO, SE.

 

TIM PERTIMBANGAN

ANGGOTA KPU

  1. ERWIN SUHARJA, SH
  2. IMADUDDIN, S.Pd.I
  3. DONNY MARDIYANTO, SH
  4. YUDI RISANDI, S.Sos, M.Si

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESK PELAYANAN

             

 

 

RANY SYURYATATI, A.Md.

 

MEILISA NURHAYATI, A.Md.

 

NANDA PRATIWI, A.Md

 

DEWI MUSTIKA SARI, S.IKom

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

TAHUN 2016

 

NO.

JABATAN

DALAM PPID

  N A M A

JABATAN DALAM

KEDINASAN

 

 

 

 

1.

Pembina PPID

Naning Wijaya, ST

Ketua KPU Kab.OKU

 

 

 

 

2.

Tim Pertimbangan

  1. Erwin Suharja, SH
  2. Imaduddin, S.Pd.I
  3. Donny Mardiyanto, SH
  4. Yudi Risandi, S.Sos, M.Si

Anggota KPU Kab. OKU

Anggota KPU Kab. OKU

Anggota KPU Kab. OKU

Anggota KPU Kab. OKU

 

 

 

 

3.

Atasan

M. Tamsil Gunawan, SH

Sekretaris KPU Kab. OKU

 

 

 

 

4.

PPID

H. Syafrizal Rachman, SE

Kasubbag Teknis dan Hupmas

 

 

 

 

5.

Tim Penghubung

  1. Hermansyah, S.IP.,MM.
  2. Kidin
  3. Suyatno, SE

Kasubbag Program

Kasubbag Hukum

Kasubbag Umum

 

 

 

 

6.

Desk Pelayanan

  1. Dewi Mustika Sari, S.Ikom
  2. Nanda Pratiwi, A.Md
  3. Meilisa Nurhayati, A.Md
  4. Rany Syuryatati, A.Md

Staf Teknis

Staf Umum

Staf Program

Staf Hukum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DILINGKUNGAN KPU OGAN KOMERING ULU

 

URAIAN TUGAS

Adapun uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut :

  1. Pembina

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu

  1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
  2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
  3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
  1. Tim Pertinbangan Pelayanan Informasi Komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu :

Berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu.

  1. Atasan PPID

Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu

  1. Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  3. Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu telah sesuai dengan peraturan perundangan.
  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas (TH)

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  2. Menghimpun informasi publik dari seluruh Sub Bagian dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  3. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  4. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.;
  5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Sub Bagian Hukum Sekretariat  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  6. Menyimpan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan PPID;
  7. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.
  1. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi
  1. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
  2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;
  3. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  1. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Membantu tugas dan fungsi Tim penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA DAN PELAYANAN INFORMASI DILINGKUNGAN KPU KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

 

  1. PENDAHULUAN
  1. Layanan data dan informasi yang diselenggarakn KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai implemetasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan permohonan oleh masyarakat.
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disiapkan baik untuk kebutuhan secara internal di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu maupun untuk memenuhi layanan permintaan informasi publik dari masyarakat.
  3. Standar Operasional Prosedur yang disiapkan yaitu mulai pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang telah dikuasai oleh masing-masing Subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga penyerahannya kepada pemohon diharapkan menjadi acuan dan pedoman dalam memenuhi data dan informasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memnuhi permohonan informasi publik oleh masyarakat.

 

  1. TUJUAN

Menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur dalam pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang telah dikuasai oleh masing-masing Subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga dapat menjadi informasi publik yang siap diumumkan dan diakses oleh masyarakat.

 

  1. PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN PROSEDUR DI KPU KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data serat informasi terhadap kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Masing-masing tahap , mencakup kegiatan yang meliputi :

  1. PPID untuk mendapatkan data dan informasi yang telah dikuasai memohon persetujuan Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu selaku atasan PPID untuk meminta kepada Sub bagian melalui Desk PPID di masing-masing Kasubag untuk mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang telah dikuasai sesuai tugas pokok dan fungsinya;

 

  1. Desk PPID dimasing-masing Sub. Bagian segera melakukan :
  1. Mengumoulkan, dan mendokumentasikan data dan informasi yang telah dikuasai sesuai dengan bidang masing-masing;
  2. Menolah data dan informasi yang telah dikuasainya sesuai klasifikasinya;
  3. Mendokumentasikan data dan informasi yang telah dikuasainya sesuai klasifikasinya dalam format pdf;
  4. Melaporkan dan menyerahkan data dan informasi yang telah dikuasai sesuai klasifikasinya untuk dilakukan kajian dan persetujuan lebih lanjut kepada Pembina melalui atasan langsung PPID.

 

  1. Tim Penghubung/Kepala Sub. Bagian di masing-masing Bagian segera melakukan :
  1. Mengumpulkan, dan mendokumentasikan data dan informasi yang telah dikuasai sesuai klasifikasinya yang diterima dari staf di masing-masing Sub. Bagian;
  2. Melakukan kajian atas data dan informasi yang telah dikuasai dan sesuai klasifikasinya;
  3. Mendokumentasikan data dan informasi yang telah dikuasainya sesuai klasifikasinya dalam format pdf;
  4. Melaporkan dan meyerahkan data dan informasi yang telah dikuasai sesuai klasifikasinya untuk dilakukan kajian dan persetujuan lebih lanjut kepada Pembina melalui atasan langsung PPID.

 

  1. Atasan PPID/Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu;

Setelah menerima data dan informasi yang telah dikuasai dan sesuai klasifikasinya dari Kepala Sub. Bagian, segera melakukan :

  1. Memverifikasi kajian atas data dan informasi yang telah dikuasai dan sesuai klasifikasinya dari Kepala Sub. Bagian. Verifikasi dalam bentuk kegiatan pemeriksaan ulang atas kebenaran data dan informasi yang hendak disampaikan memastikan adanya kesesuaian antara data dan informasi yang hendak disampaikan kepada masyarakat dengan dokumen pendukung yang berkaitan;
  2. Memilih dan  memilah semua data dan informasi tersebut yang dapat dimumukan/diakses dan yang dikecualikan berdasarkan masukan PPID;
  3. Menyerahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk dilakukan otentifikasi dan persetujuan.

 

  1. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi ;

Memberikan masukan dan informasi Kepada Pembina PPID berkaitan dengan pengumpulan, klasifikasi dan telaah data yang dikumpulkan secara internal dan nilai strategis dari informasi yang diberikan kepada eksternal bagi KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.

  1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
  1. Membahas bersama anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu akan hasil verifikasi dengan melakukan otentifikasi. Kegiatan otentifikasi merupakan kegiatan pemeriksaan atas ke-sah-an data dan informasi yang hendak disampaikan  kepada masyarakat. Serta pemeriksaan atau status final data dan informasi dari sisi proses;
  2. Menyerahkan hasil verifikasi dan otentifikasi kepada PPID melalui Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk segera dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme standar operasional prosedur data dan informasi secara langsung atau tidak langsung.

 

  1. PPID setelah menerima data dan informasi yang telah dikuasai dan sesuai klasifikasinya dari Pembina PPID KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu segera dilakukan :
  1. Mencatat dalam Buku Register Dokumentasi Data dan Informasi yang telah dikuasai sesuai klasifikasinya;
  2. Menyimpan data dan informasi yang tealah dikuasai dan siap diakses sesuai klasifikasinya tersebut dalam dokumetasi yang rapi dan baik;
  3. Segera menyiapkan data dan informasi untuk dapat diakses masyarakat melalui Perpustakaan atau PIM atau situs web.

 

  1. Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di KPU Ogan Komering Ulu, sebagaimana bagan berikut:

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAGAN SOP

 

Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi

 

 

Pembina PPID

Atasan PPID

PPID

Tim Pertimbangan

Data yang dikecualikan

Disimpan oleh PPID

Data siap akses

PPID

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      PPID atas persetujuan Atasan PPID

Melayanipermintaan informasi kepada

Publik

 

Tim Penghubung dan Desk PPID ;

Data dan Informasi pilihan siap ditampilkan di situs web KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu

  • Melayani Mayarakat dibantu Desk PPID
  • Memiliki daftar data & informasi yg siap diakses

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Alur Permohonan Informasi di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
  1. Pemohon informasi mengajukan permohonan dengan cara datang langsung atau melalui faksimili atau telepon atau surat atau surat elektronik;
  2. Alamat pelayanan informasi di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah Jalan Kapten Anwar Sastro No.0766 Baturaja Sumatera Selatan, Nomor Telepon (0735) 323111, Fax. (0735) 324682;
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh PPID mengenai nama, tujuan penggunaan data dan identitas lainnya yang sesuai dengan KTP atau paspor atau SIM atau KK dll;
  4. Desk PPID melakukan verifikasi terhadap kategori data yang dimohonkan oleh pemohon. Apabila termasuk data yang sudah TERSEDIA atau BISA DIAKSES PUBLIK, maka Desk dapat langsung memberikan atas persetujuan PPID.
  5. Desk PPID memberikan informasi kepada pemohon berkaitan bahwa data yang dimohon merupakan informasi yang dikecualikan dari akses publik dengan menunjukkan surat keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  6. Jangka waktu dalam memberikan balasan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung saat diterimanya permohonan atau dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan dilakukan secara tertulis ;
  7. Dalam hal permohonan dimintakan secara hardcopy, biaya kopiannya dibebankan kepada pemohon ;

 

  1. Alur Penanganan Keberatan terhadap Pelayanan Informasi di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
  1. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan dengan cara datang langsung atau melalui faksimili atau telepon atau surat atau surat elektronik;
  2. Alamat pengajuan keberatan terhadap pelayanan informasi di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah Jalan Kapten Anwar Sastro No.0766 Baturaja Sumatera Selatan, Nomor Telepon (0735) 323111, Fax. (0735) 324682;
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh PPID mengenai nama, tujuan penggunaan data dan identitas lainnya yang sesuai dengan KTP atau paspor atau SIM atau KK dll;
  4. Desk PPID menyampaikan formulir keberatan yang telah diisi oleh pemohon kepada PPID, selanjutnya PPID menyampaikan kepada atasan PPID  untuk menjawab keberatan tersebut ;
  5. Desk PPID menyampaikan surat jawaban tersebut kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan keberatan ;

 

  1. Alur Beracara di Komisi Informasi ;
  1. Apabila ada sengketa yang disebabkan karena permohonan informasi di Komisi Informasi, maka atasan PPID yang bertugas menghadiri sidang-sidang di Komisi Informasi;
  2. Jika atasan PPID berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan kepada PPID dan/atau pejabat lainnya yang berkaitan dengan informasi yang disengketakan di Komisi Informasi;

 

  1. Anggaran.

Seluruh pembiayaan PPID bersumber dari DIPA KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. RINCIAN PELAYANAN INFORMASI
  1. Tabel Permohonan Pelayanan Informasi yang dipenuhi pada Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
  1.  
  1.  

NAMA PEMOHON

  1.  

INFORMASI YANG DIPERLUKAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Tabel Pemohon Informasi Publik Tahun 2016 :

 

  1.  

 

  1.  

JUMLAH PEMOHON YANG DIPENUHI

JUMLAH PEMOHON YANG DITOLAK

 

  1.  
  1.  

Januari

 

 

 

  1.  
  •  

 

 

 

  1.  

Maret

 

 

 

  1.  

April

 

 

 

 

  1. RINCIAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Selama tahun 2016 PPID KPU Ogan Komering Ulu dalam hal memberikan pelayanan terhadap pemohon PPID, belum pernah terjadi sengketa atau permasalahan.

 

  1. KENDALA-KENDALA

Kendala yang dihadapi oleh Tim PPID KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah tidak lengkapnya arsip dan informasi, disebabkan karena kurang rapinya system pengarsipan pada masa tersebut. Hanya beberapa dokumen saja yang bisa tercover oleh tim PPID KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu saat ini.

 

  1. REKOMENDASI DAN  TINDAK LANJUT

Untuk mengatasi kendala-kendala yang ada tersebut, tim PPID KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu berusaha semaksimal mungkin untuk mencari dan mengumpulkan berkas yang masih ada dari pemilu pemilu sebelumnya. Baik mencari lingkup kantor maupun menghubungi dan bekerjasama dengan dinas atau instansi lain yang mungkin masih mempunyai arsip berkas pada pemilu yang lalu.

 

  1. PENUTUP

Laporan pelaksaan tugas ini menyajikan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh PPID Kabupaten Ogan Komering Ulu selama Tahun 2016.

Selanjutnya KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu akan melaksanakan kegiatan pelayanan PPID sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk teknis yang ditetapkan okeh KPU RI maupun KPU Sumatera Selatan untuk kemajuan dalam hal pelayanan dan pengelolaan PPID KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh PPID KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu selama tahun 2016 dan selanjutnya untuk dapat dipergunakan sebagaiman mestinya.

 

Baturaja, 18 April 2016

ATASAN PPID KPU                                                         KETUA PPID KPU

    SEKRETARIS

 

 

 

      M. TAMZIL GUNAWAN, SH                           H. SYAFRIZAL RACHMAN, SE.

 

 

KETUA KPU

 

 

 

NANING WIJAYA, ST.